Ada dua tujuan Pemerintah merekrut Penyuluh Agama Islam non PNS yaitu :
1. Untuk tersedianya
pembimbing dan pendamping masyarakat
Islam secara memadai dan merata untuk
meningkatkan pengamalan agamanya.
Penyuluh Agama Islam non PNS
berkedudukan dibawah wadah Penyuluh
Agama Islam Fungsional.
2. Untuk mewadahi keberadaan tokoh
agama, kiyai, guru-guru mengaji, dan
sekaligus sebagai landasan bagi
penetapan keahlian dan keterampilan
yang dipergunakan oleh pemerintah dlm
rangka terselenggaranya tugas umum
pemerintah dan pembangunan dibidang
agama.
(Ref. H.A.MUSODIK WIDYA ISWARA BDK BANDUNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran